Selasa, 06 Juli 2010

ADAB DAN TATA CARA BERPAKAIAN

Allah -Ta’ala- berfirman :
“ Wahai bani Adam, telah kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi auratkalian dan juga perhiasan. Sedangkan pakaian takwa , demikian itu lebih baik. Demikian itu adalah salah satu dari ayat-ayat Allah, agar mereka mau mengingatnya. Wahai Bani Adam, janganlah sampai syaithan menimpakan fitnah kepada kalian sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua orang tua kalian dari surga, dan meninggalkan pakaian mereka berdua sehingga auratnya tersingkap. Sesungguhnya syaithan, dia dan pengikutnya dapat melihat kalian dari tmepat yang kalian tidak dapat melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan para syaithan sebagai wali bagi orang-orang yang tidak beriman “( Al-A’raf : 26 – 27 ).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash radhiallahu ‘anhuma, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : ” Makan, minum, bersedekah dan berpakainlah kalian tanpa berlebih-lebihan dan berbuat kesombongan”.
Di antara adab-adab mengenakan pakaian :

1. Wajibnya Menutup Aurat :

Allah telah memberikan nikmat kepada hamba-hambanya yang mana Allah menutup mereka dengan pakaian yang hakiki, kemudian membimbing mereka kepada pakaian lainnya yang ma’nawi yang lebih besar kedudukannya daripada pakaian yang pertama, Allah Jalla wa ‘Ala :
“ Wahai bani Adam, telah kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi auratkalian dan juga perhiasan. Sedangkan pakaian takwa , demikian itu lebih baik. Demikian itu adalah salah satu dari ayat-ayat Allah, agar mereka mau mengingatnya. Wahai Bani Adam, janganlah sampai syaithan menimpakan fitnah kepada kalian sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua orang tua kalian dari surga, dan meninggalkan pakaian mereka berdua sehingga auratnya tersingkap. Sesungguhnya syaithan, dia dan pengikutnya dapat melihat kalian dari tmepat yang kalian tidak dapat melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan para syaithan sebagai wali bagi orang-orang yang tidak beriman “( Al-A’raf : 26 – 27 ).


Aurat laki-laki yang diperintahkan untuk menutupnya – selain dari suami dan budak perempuannya – mulai dari pusar sampai ke lutut. Dan wanita seluruh badannya adalah aurat – kecuali kepada suaminya – adapun kepada mahramnya maka bagi mereka boleh melihat keapa apa yang selalu nampak seperti wajah, kedua tangan, rambut, leher dan yang semisal dengan hal tersebut, dan aurat wanita bersama anak-anak wanita yang sejenisnya mulai dari pusar sampai ke lutut.

* Haramnya Laki-laki Menyerupai Wanita Dan Wanita Menyerupai Laki-laki :

Pada perkara tersebut adanya ancaman yang keras dan laknat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : ” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” dan di dalam lafazh yang lain : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berperilaku layaknya wanita dan wanita yang berperilaku layaknya laki-laki. Dan berkata keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.”

Dan penyerupaan kadang ada pada cara berpakaian, cara berbicara dan terkadang pada cara berjalan dan yang semisalnya. Maka kapan saja seorang laki-laki mengerjakan apa yang merupakan kekhususan wanita di dalam cara berjalan, cara berbicara atau cara memakai pakaian maka dia telah masuk di dalam laknat, atau kapan saja seorang wanita mengerjakan apa yang merupakan kekhususan laki-laki di dalam cara berjalan, cara berbicara atau cara berpakaian maka dia telah masuk dalam laknat tersebut.

* Disunnahkan Menampakkan Adanya Pemberian Nikmat Dari Allah Dalam Berpakaian Dan Yang Selainnya :

Disunnahkan bagi orang yang Allah berikan harta agar menampakkan adanya pengaruh nikmat Allah atasnya dengan memakai pakaian yang indah tanpa adanya sikap berlebih-lebihan dan sikap sombong, dan janganlah ia terlalu menekan dirinya sendiri atau berlaku kikir dengan hartanya, bahkan hendaknya dia memakai pakaian yang baru lagi indah dan bersih untuk menampakkan adanya nikmat Allah atasnya.

* Haramnya Menyeret Kain Dengan Kesombongan :

Allah mengancam kepada orang yang menyeret pakaiannya karena kesombongan dan merasa lebih tinggi dari yang lain bahwa Allah tidak akan melihat kepada mereka pada hari dimana dia sangat dibutuhkan Rabb semesta alam.
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret kain sarungnya karena sombong di hari kiamat”.

* Haramnya Pakaian Syuhroh (agar menjadi terkenal karena pakaian tersebut) :


Pakaian syuhrah bukanlah khusus dengan nilainya yang berharga tinggi, bahkan setiap pakaian – walaupun rendah nilainya – akan tetapi menghantarkan kepada syuhrah, dan tujuan orang yang memakainya agar menjadi terkenal diantara manusia maka dia adalah pakaian syuhrah, sebagaimana seseorang yang memakai pakaian yang kumuh dan compang-camping agar manusia meyakini ada padanya sifat zuhud dan wara’, dan yang semisalnya.

* Haramnya Emas Dan Sutra bagi Laki-laki Kecuali Ada Udzur :


Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : “ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil kain sutra dan menjadikannya di sebelah kanannya, dan mengambil emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau bersabda : “ Sesungguhnya kedua benda ini haram atas laki-laki dari ummatku”.

* Sunnah Memendekkan Pakaian Untuk Laki-laki dan Memanjangkan Pakaian Perempuan :

Syariat Nabi Muhammad membedakan antara pakaian laki-laki dan dan pakaian perempuan dalam perkara panjang dan pendek. Syariat membatasi bagi laki-laki apa yang ada antara pertengahan betisnya sampai apa yang ada di atas kedua mata kaki, dan mengharuskan bagi perempuan untuk menutup kedua kakinya dan tidak ada suatupun yang nampak darinya, dan yang demikian itu karena badan perempuan atau satu bagian darinya adalah fitnah bagi laki-laki maka mereka diperintahkan untuk menutup seluruhnya. Sedangkan laki-laki mereka diperintahkan untuk mengangkat pakaian mereka, agar sifat sombong dan ‘ujub serta angkuh tidak masuk ke dalam hati mereka. Dimana menjulurkan pakaian terkandung kesenangan dan sikap bermewah-mewah yang tidak sesuai dengan tabiat laki-laki.
Yang mengherankan, mayoritas manusia menyelisihi sunnah dan memutar balikkan perkara, laki-laki memperpanjang pakaian mereka sampai pakaian mereka menyeret tanah bahkan menyapunya, dan wanita memperpendek pakaian mereka maka nampaklah betis mereka. Bahkan diantara mereka ada yang melampaui batas tersebut.

* Haramnya Wanita Menampakkan Perhiasannya Kecuali Kepada Mereka Yang Allah Kecualikan :

Perhiasan wanita terbagi menjadi dua, perhiasan yang nampak ataukah yang bathin, Allah ta’ala berfirman :
“ Dan katakanlah – wahai Muhammad – kepada kaum mukminaat, agar supaya mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Dan agar mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali perhiasan yang nampak. Dan hendaknya mereka menjulurkan jilbab mereka diatas pakaian mereka. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau kepada orang tua mereka atau kepada bapak-bapak suami mereka atau kepada anak-anak laki-laki mereka … “ (An-Nur : 31)
Firman Allah : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang nampak dari mereka” yaitu pakaian yang nampak yang berlaku di dalam adat kebiasaan yang seringkali mereka kenakan, apabila pakaian tersebut bukan pakaian yang akan menyebabkan timbulnya fitnah.

Kemudian Allah ta’ala berfirman : ( An-Nuur : 31) “Dan janganlah mereka memukul dengan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan mereka yang tersembunyi “. Yaitu :Janganlah mereka memukulkan ke tanah dengan kaki-kaki mereka, agar berbunyi apa yang ada pada mereka dari perhiasan, seperti gelang-gelang kaki dan selainnya, sehingga diketahui perhiasan yang dimilikinya, sehingga menjadi wasilah/perantara kepada fitnah.

* Haramnya Memakai Pakaian Yang Ada Padanya Shalban Atau Gambar :

Maksud kata Shalban adalah apa yang ada padanya gambar salib, dan maksud gambar disini adalah gambar bernyawa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkari Aisyah Ummul Mukminin radhiallahu ‘anha ketika Aisyah membuatkan bantal yang bergambar sesuatu yang bernyawa untuk beliau.
Dari Al-Qasim dari Aisyah radhiallahu ‘anha : “Bahwa Aisyah membeli bantal yang ada padanya gambar-gambar, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di pintu dan tidak masuk, maka aku (Aisyah) berkata : “Saya bertaubat kepada Allah dari dosa yang kuperbuat.” Beliau berkata : “ Bantal apa ini?” Aisyah berkata : “Untuk engkau duduk di atasnya dan engkau jadikan bantal ”. Beliau berkata : “Sesungguhnya pembuat bantal ini akan diadzab di hari kiamat, dikatakan kepada mereka hidupkanlah oleh kalian apa yang telah kalian ciptakan, dan sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada padanya gambar”.

* Termasuk Perkara Sunnah Mendahulukan Bagian Yang Kanan Ketika Memakai Pakaian dan Yang Semisalnya :

Dalil amalan tersebut adalah hadirts Aisyah, Ummul mukminin radhiallahu ‘anha, beliau berkata : ” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai mendahulukan kanan di dalam bersuci, menyisir dan memakai sandal”. Pada lafazh Muslim : ” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallammenyukai mendahulukan kanan di dalam bersendal, menyisir dan bersuci”.

* Sunnah Dalam Memakai Sandal :

Disunnahkan seseorang memasukkan bagian yang kanan terlebih dahulu kemudian bagian yang kiri, dan ketika melepaskan kedua kaki bagian yang kiri terlebih dahulu kemudian yang kanan.
Sunnah itu disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah radhilallahu ‘anhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian memakai sandal hendaknya dia memulai dengan yang kanan, dan apabila dia melepaskannya hendaknya dia mulai dengan yang kiri, hendaknya bagian yang kanan yang pertama yang dipakaikan sandal dan yang terakhir dilepas”.
Dan dimakruhkan bagi seorang muslim untuk berjalan dengan satu sandal Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila tali sandal salah seorang diantara kalian putus maka janganlah ia berjalan dengan memakai satu sandal sampai dia memperbaikinya”.

* Apa Yang Diucapkan ketika Memakai Sesuatu Yang Baru :

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu dia berkata : ” Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemukan pakaian beliau menamakannya dengan nama pakaian tersebut, apakah itu berupa gamis ataukah imamah kemudian mengucapkan : ” Ya Allah milikmulah segala pujian engkaulah yang memakaikan pakaian ini kepadaku, aku memohon kepadamu dari kebaikan pakaian ini dan kebaikan yang dia dibuat karenanya, dan aku berlindung kepadamu dari kejelekan pakaian ini dan kejelekan yang dia dibuat karenanya”.

* Sunnahnya Memakai Pakaian Putih :

Masalah ini dit rangkan didalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ” Pakailah oleh kalian pakaian kalian yang putih karena pakian putih adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah pada kain putih itu jenazah-jenazah kalian…al-hadits”.

* Bolehnya Memakai Cincin Bagi Laki-laki :

Boleh bagi laki-laki untuk memakai cincin perak bukan cincin emas karena hal itu haram bagi mereka. Dan tempat cincin disunnahkan di jari kelingking berdasarkan hadits Anas radhiallahu ‘anhu dia berkata : ” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat sebuah cincin dan beliau berkata : sesungguhnya kami membuat sebuah cincin dan kami ukir padanya sebuah ukiran, hingga seseorang tidak lagi mengukir pada cincin tersebut”.
Anas berkata : Maka sungguh saya melihat kilauannya di jari kelingking beliau”.

* Sunnahnya Memakai Wangi-wangian :

Wangi-wangian termasuk perhiasan yang menentramkan jiwa, dan membangkitkan semangat, dan Rasul kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling wangi.
Anas radhiallahu ‘anhu berkata : “tidaklah saya menyentuh kain sutra dan kain ad-diibaaj yang lebih lembut dari pada telapak tangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak pula saya pernah mencium bau wangi atau bau semerbak yang lebih wangi dari bau dan semerbak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dan lafazh pada riwayat Ad-Darimi : “Dan tidak sekalipun saya pernah mencium bau wangi yang lebih wangi dari bau wangi misk beliau dan tidak pula bau wangi yang lainnya”.

* Sunnah Dalam Perkara Menyisir Dan Mencukur Rambut :

Disunnahkan bagi laki-laki untuk menghiasi, membersihkan dan memberi perhatian kepada rambutnya, dan dalil sunnah itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami untuk berziarah di rumah kami tiba-tiba beliau melihat laki-laki yang kusut rambutnya, maka beliau berkata : “Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat menata rambut kepalanya “.
Dan beliau melihat laki-laki yang padanya pakaian yang kotor, maka beliau berkata : “Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat mencuci bajunya”.

* Sunnah Bagi Laki-laki Melebatkan Jenggot Dan Memotong Kumis :

Sunnah yang wajib bagi laki-laki adalah melebatkan jenggot dan membiarkannya tumbuh, dan memendekkan kumis dan mencukurnya.
Dan perkara ini bukan perkara yang lapang bagi kita sehingga kita bisa mengamalkannya sesuka kita dan meninggalkannya sesuka kita, bahkan perkara ini adalah perkara yang wajib bagi kita, maka wajib mengamalkan dan ta’at padanya.
Allah ta’ala berfirman :
“ Dan tidaklah pantas bagi seorang mukmin laki-laki dan tidak juga wanita, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, bagi mereka memilih perkara lainnya bagi mereka. Dan barang siapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata “(Al-Ahzab : 36 ).

* Sunnah Merubah Warna Uban Dengan Selain Warna Hitam :

Disunnahkan bagi yang rambut kepala dan wajahnya telah beruban untuk merubah warnanya dengan mencat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak mencat rambut-rambut mereka maka selisihilah mereka”.
Akan tetapi hendaknya warna hitam dijauhi berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mencat dengan warna tersebut. Pada tahun Futuh Makkah ketika Abu Qahafah didatangkan kepada beliau dan kepala dan jenggotnya putih maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Rubahlah warna rambut ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam”.

* Pembahasan Tentang Bercelak :

Bercelak bagi wanita adalah perhiasan, dan bagi laki-laki dan wanita adalah pengobatan yang bermanfaat. Dan orang-orang Arab dahulu menjadikannya sebagi pengobatan dari penyakit radang mata.
Di dalam hadits Ummu ‘Athiyyah radhiallahu ‘anha tentang wanita yang ditinggal mati suaminya mengeluhkan matanya, maka para sahabat menyampaikan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka pun menyebutkan tentang celak yaitu sebagai pengobatan untuknya.

* Perhiasan Apa Saja Yang Haram Atas Wanita :

Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan bagi wanita untuk menjadikan beberapa perkara sebagai perhiasan/penghias seperti celak, wangi-wangian, daun pacar dan yang semisalnya dari perkara yang wanita itu berhias dengannya. Dan mengharamkan atas mereka beberapa perkara yang wanita jadikan sebagai penghias, dan dia pada hakikatnya tidak sampai merubah ciptaan Allah yang Allah ciptakan atasnya. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dia berkata : “Allah melaknat al-wasyimaat, al-muwasysyimaat, al-mutanammishaat, al-mutafallijaat agar terlihat bagus, yang merubah ciptaan Allah. Hal itu sampai kepada seorang perempuan dari bani Asad yang dipanggil dengan Ummu Ya’quub, dia pun datang dan berkata : “Sesungguhnya telah sampai kepada saya bahwa engkau melaknat ini dan itu.” Maka Abdullah bin Mas’ud berkata : “Mengapa saya tidak melaknat orang yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan orang yang ada di dalam kitab Allah.” Maka wanita itu berkata : “Sungguh saya telah membaca ayat-ayat yang ada di antara dua lembaran ini namun saya tidak mendapatkan padanya apa yang kamu katakan.” Abdullah bin Mas’ud berkata : “Apabila kamu membacanya niscaya kamu akan mendapatkannya, tidakkah kamu membaca “ Dan setiap yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi kalian maka ambillah dan setiap yang beliau larang atas kalian maka kalian berhentilah “ ( Al-Hasyr : 7 ).
Wanita itu berkata : Benar. Abdullah bin Mas’ud berkata : sungguh beliau telah melarang hal itu.
Wanita itu berkata : Sungguh aku melihat sangat celaka apa yang mereka lakukan. Abdullah bin Mas’ud berkata : Pergilah dan lihatlah.
Wanita itu pergi dan melihat namun dia belum melihat suatu pun dari hajatnya. Abdullah berkata : Kalaulah dia itu demikian saya tidak menggaulinya” dan lafazh Muslim : “Allah melaknat Al-Wasyimah, Al-Mustausyimah, An-Namishaat, Al-Mutanammishaat, dan Al-Mutafallijaat agar terlihat bagus dengan merubah ciptaan Allah…al-hadits ”


Al-Wasyam (tato) di tangan, yang demikian itu karena wanita menusuk punggung telapak tangannya dan pergelangan tangan dengan jarum atau dengan jarum besar sehingga berbekas padanya, kemudian dia mengisinya dengan celak atau dengan an-nil atau an-niyyil atau dengan an-nu’ur (asap minyak) maka bekasnya menjadi biru atau hijau.

Al-mustausyimah adalah wanita yang meminta tato dari selainnya.

An-namash : mencabut rambut, namasha sya’rahu yanmashahu namshan : yaitu mencabutnya…dan an-namishah : wanita yang menghiasi wanita lainnya dengan an-namash. Dan di dalam hadits : wanita-yang mencabut bulu wajah dan yang dicabutkan dilaknat Allah; Al-Farraa’u berkata : an-namishah adalah yang mencabut rambut dari wajah, dan dari makna ini dikatakan kepada tukang lukis/ukir minmash, karena dia mencabutnya dengan lukisan/ukiran itu, dan al-mutanammishah : yang melakukan hal tersebut dengan dirinya sendiri.

Faljul Asnan : gigi saling berjauhan….rajulun aflaj apabila seorang laki-laki pada gigi-giginya ada yang terpisah, dan ini juga bentuk At-Taflij. (At-Tahdzib) : dan Al-Falj yang ada diantara gigi adalah saling berjauhannya apa yang ada diantara gigi seri dan gigi ruba’iyyah dari asal penciptaannya, dan apa bila salah seorang itu berusaha untuk membuat seperti itu maka itu adalah At-Taflij….dan di dalam al –hadits : sesungguhnya Allah melaknat al-mutafallijat (wanita yang mengukir giginya) untuk membaguskan penampilan : yaitu wanita yang melakukan hal tersebut karena ingin terlihat bagus.

Al-Washilah dari kalangan wanita : yang menyambung rambutnya dengan rambut selainnya, dan al-mustaushilah : wanita yang meminta hal itu dan dia yang melakukan hal itu juga. Dan didalam al-hadits: bahwa rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-washilah dan al-mustaushilah. Abu Ubaid berkata : hal ini ada pada rambut, dan yang demikian itu karena wanita menyambung rambutnya dengan rambut selainnya adalah bentuk penipuan/kedustaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar